PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Penyusunan Produk Hukum BNN dilaksanakan melalui: a. Produk Hukum BNN yang difasilitasi oleh Direktorat Hukum berdasarkan Proasi BNN; atau b. Produk Hukum BNN yang difasilitasi oleh Satuan Kerja di BNN. (2) Penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Satuan Kerja dengan melibatkan Direktorat Hukum.
