Pasal 8
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyidik BNN yang berwenang melakukan Penyidikan TPPU adalah Penyidik BNN pada Direktorat TPPU, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka melakukan Penyidikan TPPU selain kewenangan Penyidik yang telah diatur pada Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik BNN juga berwenang: a. melakukan Penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya TPPU narkotika dan prekursor narkotika; b. memeriksa orang atau Korporasi yang diduga melakukan TPPU narkotika dan prekursor narkotika; c. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan TPPU narkotika dan prekursor narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti TPPU narkotika dan prekursor narkotika; e. memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang adanya TPPU narkotika dan prekursor narkotika; f. menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan TPPU narkotika dan prekursor narkotika;
g. melakukan penyadapan yang terkait dengan TPPU narkotika dan prekursor narkotika setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; h. melakukan tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA) dan/atau tes bagian tubuh lainnya; i. melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman; j. membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan TPPU narkotika dan prekursor narkotika; k. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas Penyidikan TPPU narkotika dan prekursor narkotika; l. memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait; m. melakukan kerjasama bilateral dan multilateral baik regional maupun internasional, guna penyidikan TPPU narkotika dan prekursor narkotika; n. untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa; o. untuk mendapat Laporan Hasil Analisa (LHA) dan LHP dari PPATK mengenai indikasi TPPU narkotika dan prekursor narkotika; p. meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri; q. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait; r. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sedang diperiksa; s. meminta bantuan Interpol INDONESIA atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; t. melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam hal pemblokiran aset tidak bergerak dan benda bergerak dengan instansi lain yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; dan u. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
