PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG...
Pasal 5
BAB 3 — PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan disaksikan oleh unsur dari Kejaksaan Negeri setempat, Dinas Kesehatan Propinsi setempat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi setempat. (2) Dalam hal para pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menghadiri pemusnahan tersebut maka sebagai saksi dapat bertindak pejabat lain dan masyarakat setempat.
