Pasal 6
BAB 3 — PEMUSNAHAN
(1) Berita acara pemusnahan dibuat oleh penyidik yang melakukan pemusnahan tersebut dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada Penyidik BNN atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat yang menangani perkara tersebut dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat, dan Kepala BPOM Propinsi setempat, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini. (2) Sisa pemusnahan dibuang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Kepala BNN dan dibuat berita acara pembuangan sisa pemusnahan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pembuangan tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.
