PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Puslitdatin dapat mengajukan usulan Penelitian di luar yang telah direncanakan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. untuk kebutuhan negara yang harus segera dilaksanakan; b. untuk kebutuhan organisasi yang harus segera dilaksanakan; dan/atau c. adanya perubahan rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah di lingkungan BNN;
