PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Puslitdatin menyusun usulan dari Satker Pemrakarsa dalam daftar rencana Penelitian. (2) Daftar rencana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Puslitdatin kepada Kepala BNN untuk mendapatkan persetujuan
(3) Daftar Penelitian yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penelitian.
