PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
Usulan dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat atau nota dinas yang ditandatangani oleh pimpinan Satker Pemrakarsa kepada Kepala Puslitdatin.
