PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENELITI
(1) Kepala Puslitdatin membentuk tim peneliti untuk melaksanakan penelitian. (2) Tim peneliti mempunyai unsur keanggotaan terdiri atas: a. Puslitdatin; b. Satker Pemrakarsa; c. Satker terkait; dan/atau d. instansi/lembaga terkait. (3) Puslitdatin dapat mengikutsertakan praktisi, dan/atau akademisi yang berkaitan dengan tema Penelitian.
