PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENELITI
(1) Tim peneliti mempunyai susunan terdiri atas: a. Kepala Puslitdatin sebagai pengarah; b. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai penanggung jawab; c. Pejabat Fungsional Peneliti sebagai ketua; d. Kepala Sub Bidang Penelitian sebagai sekretaris; dan
e. anggota. (2) Susunan tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN
