PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENELITI
(1) Tim peneliti mempunyai tugas antara lain: a. penyusunan desain penelitian; b. pengumpulan data; c. pengolahan dan analisis data; dan d. penyajian data. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim peneliti. (3) Tim peneliti harus melaporkan perkembangan pelaksanaan Penelitian kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin.
