PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN DESAIN PENELITIAN
(1) Tim Peneliti melakukan penyusunan desain Penelitian. (2) Desain Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai awal proses Penelitian.
