PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN DESAIN PENELITIAN
(1) Desain Penelitian memuat paling sedikit antara lain: a. latar belakang; b. permasalahan; c. tujuan penelitian; d. kerangka konseptual; e. metode penelitian; f. jadwal penelitian; dan g. daftar pustaka. (2) Desain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh tim peneliti kepada Kepala BNN.
