PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 15
BAB 5 — PENGUMPULAN DATA
(1) Tim peneliti melakukan pengumpulan data. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan desain Penelitian.
