PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 16
BAB 5 — PENGUMPULAN DATA
(1) Tim peneliti dapat melakukan rekrutmen Enumerator untuk memenuhi informasi dalam pengumpulan data. (2) Rekrutmen Enumerator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengumuman terbuka atau rekomendasi. (3) Enumerator harus memiliki kemampuan menggali informasi. (4) Enumerator terpilih berdasarkan hasil rekrutmen Enumerator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Puslitdatin.
