PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGUMPULAN DATA
(1) Enumerator harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Puslitdatin. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. peningkatan pengetahuan substansi penelitian; b. teknik bertanya; c. teknik mendengar; dan d. teknik mencatat.
