PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 18
BAB 6 — PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
(1) Tim Peneliti melakukan pengolahan dan analisis data yang sudah terkumpul.
(2) Pengolahan data dapat melibatkan pihak lain diluar tim peneliti. (3) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. (4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan agar data lebih mudah dipahami dan informasi yang akurat. (5) Hasil akhir pengolahan dan analisis data harus disepakati oleh seluruh anggota tim peneliti.
