PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 19
BAB 7 — PENYAJIAN DATA HASIL PENELITIAN
(1) Tim peneliti memaparkan hasil akhir pengolahan dan analisis data kepada Kepala BNN, Satker Pemrakarsa, dan Satker lainnya. (2) Saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan hasil penelitian. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuji dalam bentuk seminar. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipublikasikan.
