PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 20
BAB 7 — PENYAJIAN DATA HASIL PENELITIAN
(1) Tim peneliti membuat penyajian data hasil penelitian dalam bentuk laporan hasil penelitian. (2) Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang permasalahan; b. tujuan penelitian; c. metodologi penelitian; d. hasil penelitian; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi.
(3) Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk buku yang ditandatangani oleh Kepala BNN untuk dipublikasikan.
