PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan penelitian yang dilaksanakan antara lain: a. survei; b. riset; c. kajian; d. eksperimen; e. studi kasus; dan/atau
f. pemetaan.
