PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Penelitian meliputi: a. perencanaan; b. pembentukan tim peneliti; c. penyusunan desain Penelitian; d. pengumpulan data; e. pengolahan dan analisis data; f. penyajian data hasil Penelitian; dan g. sosialisasi hasil Penelitian.
