PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Puslitdatin menyelenggarakan pelaksanaan dan fasilitasi Penelitian. (2) Penyelenggaraan dan fasilitasi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Puslitdatin.
