PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pelaksanaan Penelitian dilakukan melalui perencanaan. (2) Perencanaan pelaksanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebelum pelaksanaan Program Kerja BNN.
