PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 26
BAB 9 — FASILITASI PENELITIAN
Ketentuan mengenai tugas tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap fasilitasi Penelitian.
