PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 25
BAB 9 — FASILITASI PENELITIAN
(1) Tim peneliti mempunyai susunan terdiri atas: a. Kepala Puslitdatin sebagai pengarah; b. Kepala Satker Pemrakarsa sebagai ketua dan penanggung jawab anggaran; c. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai fasilitator kegiatan; d. Pejabat Fungsional Peneliti sebagai koordinator tim peneliti; dan e. anggota. (2) Susunan tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
