PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 24
BAB 9 — FASILITASI PENELITIAN
(1) Satker Pemrakarsa membentuk tim peneliti untuk melaksanakan Penelitian. (2) Tim peneliti mempunyai unsur keanggotaan terdiri atas::
a. Satker pemrakarsa; b. Puslitdatin; c. Satker terkait; dan d. instansi/lembaga terkait.
