PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 23
BAB 9 — FASILITASI PENELITIAN
(1) Puslitdatin BNN melaksanakan tugas fasilitasi Penelitian. (2) Fasilitasi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila Puslitdatin BNN tidak dapat memberikan pemenuhan kebutuhan Penelitian. (3) Guna pemenuhan kebutuhan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satker Pemrakarsa dapat melaksanakan Penelitian dengan melibatkan Puslitdatin.
