PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 22
BAB 8 — SOSIALISASI HASIL PENELITIAN
(1) Hasil Penelitian disebarluaskan melalui kegiatan sosialisasi. (2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam penentuan kebijakan dan/atau kegiatan. (3) Sosialisasi hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Puslitdatin dan/atau Satker Pemrakasa.
