PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Penempatan Tahanan ditentukan berdasarkan: a. jenis kelamin; b. Tahanan anak; c. Tahanan dan narapidana; d. Tahanan baru; e. Tahanan yang berpenyakit menular; dan f. isolasi atau pengasingan (2) Penempatan Tahanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditempatkan pada blok pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan serta diberitahukan tentang hak dan kewajiban. (3) Penempatan Tahanan berpenyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikarantina dengan rekomendasi dari dokter dan dibuatkan catatan dalam buku register.
