PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN
Dalam hal pendataan Tahanan, Petugas Jaga wajib: a. mencatat surat perintah/penetapan penahanan dalam Buku Register Tahanan; b. mendata barang-barang milik tersangka dan/atau terdakwa yang selanjutnya dicatat dalam buku register; c. melakukan pemeriksaan kesehatan dan test urine; d. melakukan test kehamilan bagi Tahanan wanita; e. membuat pas photo; f. melakukan pengambilan sidik jari; dan g. membuat Berita Acara Serah Terima Tahanan.
