Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Penerimaan Tahanan dilakukan oleh Petugas jaga. (2) Penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk : a. memperoleh keabsahan surat perintah penahanan dan Laporan Kasus Narkotika serta validitas identitas Tahanan dengan yang tercantum dalam surat perintah penahanan; b. melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. melakukan pencatatan dalam buku register Tahanan. (3) Dalam hal penggeledahan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap tahanan wanita, wajib dilakukan oleh petugas wanita. (4) Dalam hal penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan barang terlarang dan/atau berbahaya wajib diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam buku register barang titipan tahanan. (6) Petugas Jaga melaksanakan administrasi ketatausahaan Tahanan di Rutan BNN.
