PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN
Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara
atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
