PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 22
BAB 2 — PENGAWASAN
Pembinaan Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan: a. pelayanan penyuluhan rohani melalui kerja sama dengan instansi pemerintah/non pemerintah; dan b. penyuluhan rohani yang disampaikan tidak boleh menyinggung perasaan dan/atau menimbulkan keresahan tahanan.
