Pasal 23
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Bagi Tahanan yang sakit, dapat dilakukan rawat jalan di rumah sakit di luar Rutan BNN, berdasarkan Surat Rujukan/Surat Pengantar dari dokter Rutan BNN. (2) Dalam hal Tahanan sakit keras dan keadaan darurat serta di luar jam kerja, Petugas Jaga segera mengambil tindakan membawa ke Rumah Sakit dengan terlebih dahulu menghubungi medis dan/atau paramedis dan Pejabat yang Berwenang. (3) Dalam hal terdapat Tahanan meninggal dunia di Rutan BNN, Petugas Jaga segera melaporkan kepada Petugas Pengawas dan selanjutnya segera dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang dan menghubungi penyidik untuk ditindaklanjuti. (4) Apabila dokter Rutan BNN, tidak mampu menangani penyakit Tahanan, dapat dirujuk ke Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Rumah Sakit lain. (5) Pengawalan tahanan yang dirawat jalan di rumah sakit di luar Rutan BNN dilakukan oleh Petugas Jaga Rutan BNN. (6) Pejabat yang berwenang menunjuk petugas untuk melaksanakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berdasarkan Surat Perintah Pengawalan Tahanan.
