PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 21
BAB 2 — PENGAWASAN
Pembinaan Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan kegiatan olah raga secara bersama-sama yang materinya ditentukan oleh Petugas Jaga.
