PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 9
BAB 4 — ASESOR
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mempunyai tugas membantu Komite Penilai melakukan penilaian kepada lembaga rehabilitasi Narkotika dalam penerapan dan pencapaian terhadap Standar Pelayanan Minimal. (2) Asesor diangkat dan diberhentikan oleh Komite Penilai dan bertanggung jawab kepada Komite Penilai. (3) Asesor memiliki masa tugas 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
