PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 8
BAB 3 — KOMITE PENILAI
Komite Penilai memiliki wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal dan peraturan tata pelaksanaan penilaian lembaga rehabilitasi komponen masyarakat; b. menyusun dan MENETAPKAN tugas Asesor; c. menugaskan Asesor melaksanakan penilaian pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat; dan d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Asesor.
