PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 7
BAB 3 — KOMITE PENILAI
(1) Komite Penilai mempunyai tugas: a. melaksanakan penilaian terhadap lembaga rehabilitasi pecandu Narkotika komponen masyarakat; dan b. berkoordinasi dengan kementerian terkait tentang pelaksanaan penilaian terhadap lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis Komite Penilai dibantu oleh Asesor.
