PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 10
BAB 4 — ASESOR
(1) Anggota Asesor berasal dari perwakilan BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga rehabilitasi pecandu Narkotika komponen masyarakat. (2) Kriteria yang harus dimiliki oleh Asesor, sebagai berikut: a. memiliki latar belakang pekerjaan atau pendidikan di bidang rehabilitasi pecandu Narkotika; b. memiliki pengalaman dalam melakukan monitoring evaluasi suatu program; dan c. mampu bekerja dalam tim.
