PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 11
BAB 4 — ASESOR
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, mempunyai tugas: a. menyebarkan instrumen yang diisi sendiri (self-assessment www.djpp.kemenkumham.go.id
instrument) pada lembaga rehabilitasi pecandu Narkotika komponen masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penilaian langsung; b. meminta lembaga rehabilitasi mengembalikan instrumen yang telah diisi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penilaian langsung; c. melakukan penilaian langsung kepada lembaga rehabilitasi melalui kunjungan lapangan; d. melakukan analisis terhadap hasil penilaian langsung; dan e. melaporkan hasil penilaian kepada Komite Penilai sebagai dasar pemberian rekomendasi bagi lembaga yang bersangkutan.
