PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 12
BAB 4 — ASESOR
(1) Penilaian langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara instrumen yang telah diisi dengan kondisi di lapangan. (2) Analisis hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dimaksudkan untuk melihat tingkat capaian Standar Pelayanan Minimal yang berhasil diselenggarakan lembaga rehabilitasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi, Asesor berpedoman pada instrumen dan tata cara penilaian yang telah ditetapkan oleh Komite Penilai.
