PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 13
BAB 4 — ASESOR
(1) Dalam melaksanakan tugas harian Komite Penilai dan Asesor dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat berada di bawah direktorat di lingkungan BNN yang mempunyai tugas dan fungsi membina lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. (3) Sekretariat mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pengadministrasian Komite Penilai.
