PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap lembaga rehabilitasi pecandu Narkotika dilaksanakan secara objektif, transparan, dan independen dengan menggunakan instrumen dan tata cara penilaian. (2) Instrumen dan tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Komite Penilai. www.djpp.kemenkumham.go.id
