PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk menentukan kategori lembaga rehabilitasi pecandu Narkotika dalam memberikan layanan. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam dalam tata cara penilaian.
