PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) di sampaikan kepada Komite Penilai. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Komite Penilai dalam memberikan rekomendasi terhadap lembaga yang bersangkutan.
