PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Komite Penilai melakukan pembahasan terhadap hasil penilaian dengan Asesor. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Deputi. (3) Setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi menyampaikan kepada Kepala BNN untuk mendapatkan penetapan. (4) Penetapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada instansi terkait.
