PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Bagi lembaga rehabilitasi yang dinilai dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal diberikan dukungan oleh BNN. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria tingkatan yang didapatkannya. (3) Dukungan yang dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dukungan teknis, manajerial, operasional, maupun dukungan lain yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
