Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Lembaga yang berhasil mencapai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dipublikasikan melalui berbagai media agar dapat diketahui masyarakat. (2) Terhadap lembaga yang dinilai belum dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal akan diberikan bimbingan teknis dan peningkatan keterampilan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal bimbingan teknis dan peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat membantu lembaga rehabilitasi mencapai Standar Pelayanan Minimal, maka dukungan akan dihentikan. (4) Lembaga yang diberikan bimbingan teknis dan peningkatan keterampilan dinilai tidak berhasil mencapai Standar Pelayanan Minimal akan dipublikasikan melalui berbagai saluran media sebagai lembaga yang tidak direkomendasi BNN.
