PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi milik masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dilaksanakan oleh Komite Penilai. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) meliputi: a. aspek manajerial; b. Sumber Daya Manusia (SDM); c. program dan layanan; dan d. sistem monitoring dan evaluasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian, prosedur, dan penetapan hasil penilaian serta Standar Pelayanan Minimal diatur lebih lanjut oleh Komite Penilai. www.djpp.kemenkumham.go.id
