Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian dilakukan terhadap lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi milik masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan hukum; b. mempunyai izin operasional dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial dan/atau Dinas Kesatuan Bangsa Politik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. terdaftar pada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau BNN Provinsi atau BNN Kabupaten Kota; dan d. diusulkan oleh BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota dan disetujui oleh BNN. (3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membandingkan tingkat pelaksanaan pelayanan dengan Standar Pelayanan Minimal.
