PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat yaitu menentukan tingkat pencapaian lembaga rehabilitasi Narkotika yang diselenggarakan oleh komponen masyarakat terhadap Standar Pelayanan Minimal. (2) Tujuan dari penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan rehabilitasi Narkotika; dan b. meningkatnya peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas rehabilitasi Narkotika yang dilakukan oleh lembaga rehabilitasi Narkotika komponen masyarakat.
